Apr 5th 2024, 23:09, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Korlantas Polri menerapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2024. Kendaraan truk dengan sumbu 3 atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun arteri.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, ada ratusan truk bandel yang ditindak pihaknya lantaran masih nekat melintas.
"Kita sedang mendatakan ya, udah 200-an ya yang udah kita tindak," kata Aan di Command Center KM 29 Tol Japek, Jumat (5/4).
Dia menerangkan, tindak penilangan dilakukan terhadap para truk yang masih beroperasi itu. Setelahnya, truk-truk itu kemudian dikandangkan.
"Kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir kita sehingga itu sampai tanggal 16 (April) tidak boleh beroperasi," ucapnya.
Karena itu, Aan mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan pengiriman barang selama masa mudik berlangsung.
"Karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik ini sangat besar sekali kalau angkutan barang sumbu 3 ke atas ini masih beroperasi," ucap dia.
"Saya kira para pengusaha bisa bertoleransi dengan saudara-saudara kita yang akan melaksanakan mudik pada tahun 2024 ini," pungkasnya.