Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) usai memutus sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Registrasi PHPU Pileg dimulai pada 23 April 2024.
"Registrasi PHPU Pileg, 23 (April) kita registrasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono, dikutip Sabtu (20/4).
Fajar mengatakan, di tanggal tersebut semua permohonan akan dimuat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Sehingga permohonan itu statusnya berubah menjadi 'perkara'.
"Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan," kata dia.
"InsyaAllah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni, putusan," pungkasnya.
Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pengajuan Permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Perbaikan Permohonan-Pemeriksaan Kelengkapan: 23-26 Maret 2024.
3. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan: 26-27 Maret 2024.
4. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-23 April 2024.
5. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23-24 April 2024.
6. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait: 23-24 April 2024.
7. Penetapan Pihak Terkait: 24-29 April 2024.
8. Pemberitahuan Hari Pertama Sidang: 24-29 April 2024.
9. Sidang Perdana (Pemeriksaan Pendahuluan): 29 April-3 Mei 2024.
10. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3-13 Mei 2024.
11. Sidang Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 6-15 Mei 2024.
12. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 15-20 Mei 2024.
13. Putusan: 21-22 Mei 2024.
14. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 27-31 Mei 2024.
15. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 3-6 Juni 2024.