Hasil Survei: 69 Persen Perusahaan di RI Hentikan Rekrutmen untuk Mitigasi PHK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Survei: 69 Persen Perusahaan di RI Hentikan Rekrutmen untuk Mitigasi PHK
Apr 25th 2024, 08:15, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

ilustrasi PHK.   Foto: Shutterstock
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Sebuah perusahaan penyedia jasa data tenaga kerja, Mercer Mettl, merilis hasil survei tentang tren tenaga kerja dan fakta tentang layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia pada 2023.

Hasilnya, pada tahun lalu sebanyak 23 persen organisasi atau perusahaan di Indonesia melakukan PHK karyawan, 43 persen organisasi merekrut pekerja jarak jauh, dan 71 persen perusahaan mempekerjakan kembali (rehiring) mantan karyawannya.

Sementara tren yang terjadi, 69 persen perusahaan menghentikan rekrutmen setelah melakukan PHK. Tiga industri teratas yang melakukan penghentian rekrutmen adalah perbankan, hospitalitas, dan farmasi. Kemudian sebanyak 77 persen perusahaan terus merekrut pekerja lepas atau kontrak.

Fakta lainnya, sebanyak 23 persen PHK di Indonesia berasal dari industri makanan dan minuman. Sektor industri yang paling banyak melakukan PHK adalah industri makanan dan minuman, perbankan, dan hospitalitas.

Sementara, 15 persen perusahaan di Indonesia melakukan PHK karyawan untuk menekan pengeluaran. Kemudian 38 persen PHK di Indonesia dipicu oleh perubahan strategi bisnis organisasi. Organisasi-organisasi berskala besar di Indonesia menyumbang kasus PHK sebesar 77 persen.

Survei tersebut juga membandingkan tren tenaga kerja di seluruh dunia tahun 2023, di mana 32 persen organisasi di seluruh dunia melakukan PHK. Kemudian ada 7/10 perusahaan mempekerjakan kembali mantan karyawannya.

Pada 2023, sebanyak 40 persen organisasi merekrut pekerja lepas atau kontrak, dan sebanyak 50 persen perusahaan menghentikan rekrutmen karyawan.

Adapun industri teknologi informasi (IT), manufaktur, dan otomotif merupakan industri yang paling banyak melakukan PHK karyawan di seluruh dunia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post