Apr 24th 2024, 12:16, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Mantan calon anggota legislatif (caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Timur, MR, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jatim. MR adalah caleg gagal pada Pemilu 2024.
Perempuan warga Kecamatan Besuki, Situbondo ini diduga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga nopol L 1324 JS yang disewanya.
Pemilik rental atau pelapor, Wigianto Wahyu (29), merupakan warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini berawal saat MR pada 25 Februari 2024, menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Wigianto yang dikelola Antok, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Saat itu, dia menyewa mobil korban selama dua hari, namun hingga kini mobil rental tersebut belum dikembalikan, dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, setelah diselidiki ternyata mobil Suzuki Ertiga digadaikan sebesar Rp 30 juta kepada Husen warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.
"Saya terpaksa melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Polres Situbondo. Mengingat terkesan tidak ada iktikad baik dari terlapor. Bahkan, janji untuk menyelesaikan hanya merupakan isapan jempol belaka," ujar Wigianto, didampingi Antok, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, MR saat dihubungi melalui ponselnya, berjanji akan segera menyelesaikan kasus penggelapan mobil tersebut.
Insyaallah dalam minggu ini selesai," jawabnya singkat.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan penggelapan mobil rental, dengan terlapor MR warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
"Saat ini, penyidik sudah memanggil pelapor, untuk diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," kata Iptu Akhmad.