Apr 5th 2024, 21:01, by Berita Terkini, Berita Terkini
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau akhir Ramadan. Nantinya zakat fitrah akan diberikan pada mereka yang berhak. Dalil yang menjelaskan tentang golongan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah surat At-Taubah.
Pelaksanaan dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah memang sudah dijelaskan di dalam Al-Quran. Selain itu, juga dijelaskan di dalam beberapa hadis dari Nabi Muhammad Saw. karena memang tidak semua orang berhak menerima manfaat zakat fitrah.
Dalil yang Menjelaskan tentang Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat adalah Surat At-Taubah
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Barkah, dkk (2020) zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok seperti beras kepada mereka yang membutuhkan atau berhak menerimanya.
Zakat fitrah ini dalam Islam ditunaikan pada saat akhir bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa selama satu bulan penuh serta untuk mensucikan harta. Ada banyak manfaat dari zakat fitrah baik untuk yang memberi maupun yang menerimanya.
Bagi yang menerima tentunya zakat fitrah bisa membantu mengurangi beban pada saat Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan untuk membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam banyak ayat, salah satunya adalah sebagai berikut.
Artinya: "Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
Sementara itu dalil yang menjelaskan tentang golongan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah surat At-Taubah ayat 60. Berikut adalah Arab dan juga artinya.
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut maka bisa disimpulkan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima manfaat zakat fitrah. Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Jadi bisa disimpulkan bahwa dalil yang menjelaskan tentang golongan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah surat At-Taubah ayat 60. Dengan menunaikan zakat fitrah maka puasa di bulan Ramadan akan semakin sempurna. (WWN)