Kata Polda Metro soal Anggotanya yang Dilaporkan ke Propam Terkait Demo May Day - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Polda Metro soal Anggotanya yang Dilaporkan ke Propam Terkait Demo May Day
Jun 17th 2025, 19:40 by kumparanNEWS

Para aksi massa May Day dipukul mundur oleh Kepolisian di depan Gedung DPR, Kamis (1/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Para aksi massa May Day dipukul mundur oleh Kepolisian di depan Gedung DPR, Kamis (1/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan sejumlah anggota polisi di Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ke Div Propam dan Rowassidik Mabes Polri, terkait dugaan kekerasan fisik dan seksual saat demo May Day yang berujung ricuh di DPR/MPR RI pada 1 Mei lalu.

Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menghormati laporan itu dan mempersilakan Div Propam Mabes Polri untuk melakukan pendalaman.

"Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam, monggo silakan saja, nanti bisa diuji dan dibuktikan ada prosesnya di Mabes," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ade mengeklaim polisi sudah melakukan penindakan secara profesional dalam menangani kericuhan yang terjadi saat demo tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati laporan yang telah dilayangkan.

"Penanganan perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik itu dilakukan secara profesional dan proporsional," ucap dia.

Sementara itu, Anggota dari TAUD, Andrie Yunus, mengatakan massa aksi mengalami dugaan kekerasan fisik dan kekerasan seksual berupa dipiting, diintimidasi, hingga dilecehkan secara verbal dan fisik saat kericuhan terjadi.

Massa yang menjadi korban itu terdiri dari warga sipil, mahasiswa, hingga tim medis. Dalam insiden tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Buruh dari sejumlah elemen mengikuti aksi May Day di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Buruh dari sejumlah elemen mengikuti aksi May Day di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Para peserta aksi mendapatkan represif dan tindakan brutal yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima.

Andrie menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh polisi itu telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 11, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 15 ayat 1 huruf d dan f UU TPKS.

Kini, laporan yang dilayangkan telah teregister di SPKT Bareskrim Polri. Berikut nomor laporannya:

1. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor : STTL/280/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;

2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor : STTL/284/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;

3. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor : STTL/285/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 16 Juni 2025;

4. Surat Tanda Terima Laporan Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Nomor : STTL/286/VI/2025/BARESKRIM tertanggal 17 Juni 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post