Apr 22nd 2024, 20:20, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion dalam sidang putusan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pemohon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Arief menilai, pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka, sepanjang presiden dan wakil presiden tersebut tidak mencalonkan diri kedua kalinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tidak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Arief menyampaikan, desain politik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki cakupan ruang yang terbatas.
Menurut beleid itu, kampanye oleh presiden hanya diperbolehkan tatkala akan mencalonkan diri kembali dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden untuk kali kedua.
"Artinya presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Arief menuturkan, bila presiden dan wakil presiden turut mengampanyekan calon yang didukungnya, maka tindakan tersebut telah mencederai prinsip moral dan kehidupan, dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia melanjutkan, harusnya prinsip ini dijunjung tinggi sebagaimana termuat di dalam ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang etika kehidupan berbangsa.
"Secara filosofis [ketetapan ini] itu lahir pada tahun 2021 sebagai akibat adanya kemunduran dalam etika kehidupan berbangsa sehingga sebabkan krisis multidimensional. Untuk memulihkan kembali maka MPR kala itu membuat rumusan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara," tandas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat