Syarif Amin Dorong Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Menutup Parit di Pontianak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Syarif Amin Dorong Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Menutup Parit di Pontianak
Mar 30th 2024, 12:54, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad.

Hi!Pontianak - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad meminta pemerintah menindak tegas warga yang dengan sengaja menutup parit yang ada di Kota Pontianak.

"Boleh dibuat aturan melarang warga menutup saluran drainase yang ada di Kota Pontianak. Kan banyak saluran di depan rumah itu ditutup-tutup semuanya. Tapi kan mereka tidak ada aturan untuk melarang. Kalau ada aturan yang melarang dan tindakan tegas dari pemerintah kota melalui Satpol PP itu mungkin mereka akan berpikir dulu untuk menutup jalan saluran air itu," ujar Syarif Amin pada Kamis, 28 Maret 2024.

Amin dengan tegas meminta Pemkot Pontianak untuk membuat aturan agar masyarakat tidak menutup drainase yang sudah ada.

"Buat aturannya biar masyarakat tidak menutup drainase yang telah dibangun oleh pemerintah kota, bersama dengan DPRD Kota Pontianak tentunya," tegasnya.

Menurutnya, peran serta dan kesadaran warga juga dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi di Kota Pontianak setiap kali diguyur hujan deras ini.

"Kota Pontianak itu kecil dengan APBD kurang lebih Rp 2 Triliun, tolong disisihkan lah untuk drainase. Sebenarnya itu tinggal kebijakan pemerintah kota bagaimana memanusiakan masyarakat atau memanusiakan warga yang punya tanah, artinya diajak komunikasi dengan baik agar mau menjual tanahnya kepada pemerintah dengan harga wajar untuk dibuatkan drainase,"

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post