Kakorlantas Ungkap Alasan Baru Terapkan One Way Pukul 21.45 WIB - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kakorlantas Ungkap Alasan Baru Terapkan One Way Pukul 21.45 WIB
Apr 5th 2024, 23:55, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Suasana di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Jumat (5/4/2023) malam. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Suasana di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Jumat (5/4/2023) malam. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Korlantas Polri telah resmi memberlakukan one way mulai dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada Jumat (5/4) pukul 21.45 WIB.

Pembukaan ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni pukul 14.00 WIB. Apa alasannya?

"Jadi rencana jam 2 (siang), karena arus lalu lintasnya masih lancar kemudian (volume kendaraan) per jamnya masih di bawah parameter kita tidak lakukan one way," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di KM 72 Tol Cipali.

Akhirnya, lanjut Aan, pemantauan dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB. Rupanya, volume kendaraan yang melintas tetap masih berada dalam ambang normal.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mulai pukul 19.00 WIB, baru mulai terlihat adanya peningkatan volume kendaraan di Jati Asih, Cawang, dan Rorotan.

"Kemudian traffic counting kita di KM 57 kemudian KM 60 ini juga sudah 5 ribu ke atas (kendaran yang melintas per jamnya). Kemudian di Cipali sendiri ini sudah rupanya semakin berat ya tadi," jelas dia.

"Sehingga kita putuskan tadi jam 19.50 WIB kita adakan clearance, 21.30 WIB harusnya tadi karena akhirnya agak terlambat sehingga 21.45 WIB baru kita bisa lepas untuk one way ini," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post