Mar 27th 2024, 10:53, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Emak-emak bernama Nina Wati di Deli Serdang ditangkap Polda Sumut atas dugaan penipuan modus janjikan masuk instansi aparat yakni polisi dan TNI.
Awal kasus terungkap ketika ia tertangkap menggondol uang pengusaha sebanyak Rp 1,35 miliar dengan modus janjikan masuk Akpol pada Kamis (21/3).
Selain penipuan Rp 1,35 M itu, ternyata ada 6 laporan dugaan penipuan lainnya. Mulai dari penipuan masuk Akpol hingga janjikan masuk TNI. Total kerugiannya bahkan mencapai Rp 5 miliar.
"Dari 7 laporan polisi yang saat ini berproses perkiraan total penipuannya Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (27/3).
Berikut rinciannya:
Sementara, 4 laporan lainnya belum dirinci lebih jauh oleh Hadi. Ia bilang saat ini ketujuh laporan tersebut sedang berproses.
Ada polisi terlibat
Sementara itu, seorang polisi bernama Iptu Supriyadi juga terlibat dalam kasus penipuan Rp 1,3 miliar bersama Nina Wati. Ia juga pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum ditangkap lantaran melarikan diri.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHpidana tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.