KPK Periksa Hanan Supangkat, Usut Uang Rp 15 Miliar dan Proyek di Kementan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memeriksa bos Rider, Hanan Supangkat, sebagai saksi dugaan pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (25/3).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan dikonfirmasi uang Rp 15 miliar yang ditemukan di kediamannya. Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik KPK.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan Hanan Supangkat dalam proyek di Kementerian Pertanian. Diduga, dia mendapat akses dari SYL.

"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," tambah Ali.

Ini kali kedua Hanan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Rumahnya telah digeledah penyidik pada 6 Maret 2024 dan kini dicegah bepergian keluar negeri.

Kasus pencucian uang SYL ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada perkara pokoknya, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL. Belum ada pernyataan dari Hanan Supangkat terkait pemeriksaan maupun penggeledahannya tersebut.

Next Post Previous Post