Mar 27th 2024, 05:20, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Satu dari tujuh orang terdakwa yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi, Rabu (27/3) dini hari.
Terdakwa Asep Gunawan (50) alias Haji diringkus saat tengah bersembunyi di rumah rekannya berinisial M di wilayah Cibalagung, Kecamatan Mande.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan penangkapan terdakwa Asep Gunawan alias Haji berasal dari hasil penelusuran petugas berdasarkan informasi warga.
"Terdakwa Asep Gunawan alias Haji ini di tangkap saat hendak membeli makan, yang bersangkutan selama pelariannya bersembunyi di rumah rekannya berinisial M," kata Tono, kepada kumparan, Rabu (27/3).
Terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, kata Tono, melarikan diri bersama dengan enam terdakwa lainnya dengan menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
"Saat ini tim gabungan masih mengejar beberapa terdakwa lainnya yang diketahui bersembunyi atau berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Kita tengah usahakan, terdakwa lainnya juga segera kita tangkap," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/3).
Para terdakwa itu kabur dengan cara menjebol teralis jendela kamar mandi ruang tahanan atau sel ruang tunggu.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erly Yansyah mengatakan ketujuh terdakwa kabur saat tengah menunggu kembali ke rumah tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
"Betul, ada tujuh orang terdakwa yang kabur dengan cara menjebol teralis kamar mandi yang ada di dalam ruang tahanan," kata Erly kepada wartawan, Senin petang.