Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) digugat praperadilan atas penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kali Progo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn, dan kini memasuki sidang lanjutan pada Jumat (4/7).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana, dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung. Mereka menggugat atas dugaan penghentian penyidikan kasus tindak pidana penambangan ilegal yang dilaporkan sejak Mei lalu.
Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia menyatakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Memang teman-teman saya ngomongin tadi tidak ada penghentian," ujar Heru usai persidangan, Jumat (4/7).
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon praperadilan, Ardian Pratomo, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong transparansi dan memastikan proses hukum tetap berlanjut.
"Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat dan berita-berita di media soal lambannya penanganan tambang ilegal ini. Akhirnya kami ajukan praperadilan karena khawatir ada penghentian diam-diam," kata Ardian.
"Tujuan kami hanya satu, agar proses hukum ini dilanjutkan. Kalau termohon bisa membuktikan bahwa penyidikan tidak dihentikan, ya Alhamdulillah. Tapi kalau ternyata memang dihentikan, ya kami minta agar dilanjutkan," tambahnya.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Ardian Pratomo. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Menurut Ardian, jalur praperadilan menjadi satu-satunya cara agar masyarakat bisa mengakses informasi resmi penyidikan yang selama ini bersifat tertutup. Dalam sidang, pihak Polda disebut telah menyerahkan 49 dokumen penyidikan kepada hakim.
"Hanya lewat mekanisme praperadilan inilah kita bisa mendapatkan data riil, surat-surat yang awalnya rahasia penyidik bisa dimunculkan lewat pengadilan," imbuhnya.
Diketahui, kasus tambang ilegal ini mencuat setelah adanya dugaan aktivitas penambangan di sepanjang aliran Kali Progo yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Meski telah dilaporkan sejak Mei, belum ada kejelasan perkembangan kasus dan jumlah tersangka yang ditetapkan masih minim, sehingga memicu gugatan dari masyarakat sipil.