Aktris Nirina Zubir berpose saat red carpet serial Nightmares And Daydreams di Senayan City, Jakarta, Kamis (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aktris Nirina Zubir berharap kasus mafia tanah yang ia dan keluarga hadapi bisa segera selesai. Sehingga Nirina bisa fokus pada pekerjaannya.
"Nirina nunggunya untuk inkrah, ketok palu, udah selesai. Karena dengan itu Nirina bisa bekerja dengan tenang, syuting dengan tenang," kata Nirina Zubir di kawasan Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Permasalahan tersebut membuat Nirina Zubir sempat mengalami burn out dan menarik diri dari kehidupan sosial yang biasa ia jalani.
"Sekarang kan kayak otaknya terbagi bagi, makanya kemarin kalau misalnya teman-teman tahu, Nirina kemarin burn out, seorang Nirina yang adalah seorang ekstrovert banget dan kayak haha hihi banget kemarin kayak (down) benar-benar off gadget, enggak mau ketemu sama orang segala macam," tutur Nirina.
Artis Nirina Zubir saat Ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir melibatkan mantan asisten rumah tangga sang ibu, Riri Khasmita.
Asisten rumah tangga ibunya telah menyalahgunakan sertifikat tanah itu dengan diperjualbelikan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris.
Nirina heran sang ART masih mengajukan banding terhadap sertifikat tanah yang sudah terbukti milik keluarganya.
"(Dia) yang sudah dipenjarakan dan saya tidak mengerti kalau sudah dipenjarakan ternyata masih bisa menuntut juga dan menuntutnya juga banding lagi, banding lagi, dan bahkan Nirina ini sedang menjalankan 3 persidangan ini dari orang yang sama yang sudah kami penjarakan," ucap Nirina.
Artis Nirina Zubir saat konferensi pers official trailer dan soundtrack film Tinggal Meninggal di Metropole, Jakarta, Rabu, (4/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Harapan Nirina Zubir soal Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir kini cuma bisa berharap dan menagih janji pemerintah yang akan membantu menyelesaikan permasalahan mafia tanah.
"Ya semoga negara bisa kembali lagi, ya semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget, ayo dong pemerintah," kata Nirina.
"Jadi, kami sekarang menuntut untuk pemerintah ayo berantas mafia tanah, lets go, apa yang harus kita lakukan, tolong bimbing kami, tolong kasih tahu seperti apa penyelesaiannya, dan tolong diselesaikan secara tuntas gitu," tandasnya.
Sebagai informasi, Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BPN DKI Jakarta kemudian memberikan kembali sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Tak terima, Riri yang tengah menjalani hukumannya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Riri menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris. Nirina menjadi tergugat dalam kasus itu.