Mantan Mendag Tom Lembong bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengaku masih optimis hakim yang mengadili eks Mendag Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula akan bersikap objektif.
Hal itu disampaikan Anies usai menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saya terus optimis bahwa hakim-hakim akan mengambil keputusan dengan objektif, sambil kita tunggu seminggu lagi nanti," kata Anies.
Menurut Anies, pleidoi yang disampaikan Tom bersifat jernih dan objektif. Tom dinilai telah menyampaikan semuanya secara gamblang.
"Yang bahkan yang beliau sampaikan itu sangat mudah untuk dipahami bagi masyarakat awam apalagi oleh majelis hakim dan beliau menunjukkan dengan detail satu per satu," ucap Anies.
Mantan Mendag Tom Lembong bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Apalagi, menurut dia, Tom Lembong di ujung pembelaannya menyampaikan tetap mencintai Indonesia dengan segala tantangan yang sudah dan sedang dihadapinya.
"Kita berharap majelis hakim nantinya akan mengambil keputusan dengan seadil-adilnya dengan objektif dan memberikan kepastian hukum kepada semua," ungkap Anies.
Di sisi lain, Anies mengungkapkan, keputusan hakim dalam perkara ini bukan hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Tarafnya bahkan sudah di tingkat internasional.
"Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus yang dialami Pak Tom Lembong ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan cara kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong. Jadi dunia pun memantau," ungkap Anies.
"Karena itu kami berharap pesan dari putusan nanti membuat Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya, jangan sampai keputusannya membuat Indonesia makin tidak dipercaya," lanjutnya.
Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.