Wali Kota Surabaya dan Pengusaha Minimarket Sepakat Parkir Gratis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wali Kota Surabaya dan Pengusaha Minimarket Sepakat Parkir Gratis
Jun 18th 2025, 16:52 by kumparanNEWS

Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.id
Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.id

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertemu dengan para pengusaha toko modern di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6), membahas polemik parkir di Kota Surabaya.

Hasilnya, Pemerintah Kota Surabaya dan pengusaha toko modern sepakat membuka segel seluruh toko modern yang tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi berompi khusus.

Kesepakatan ini setelah para pengusaha menjalankan Perda nomor 3 tahun 2018 tenang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Memang dari awal kita waktu disegel dengan tujuan untuk menjelaskan Perda itu," kata perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6).

Perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, saat di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, saat di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Terkait itu kita sepakat untuk bahwasanya, oke izin pengelolaan parkirnya kita proses jalan dan pengadaan atas petugas parkirnya kita juga jalan, maka komitmen Pak Wali menginstruksikan untuk semua toko segel buka gitu biar bisa operasional," lanjutnya.

Sepakat Gratiskan Parkir

Selain itu, sejumlah toko modern di Kota Surabaya sepakat untuk menggratiskan parkir kepada pengunjungnya.

"Kalau terakhir yang gratis itu kita yang tergabung dalam asosiasi perusahaan retail Indonesia Aprindo, kita gratis. Salah satunya adalah Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, Kmart, Family Mart itu masuk ke dalam Aprindo dan itu gratis parkir," ucapnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan bahwa sejumlah toko modern sepakat untuk menggratiskan parkir dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) resmi berompi untuk mengawasi kendaraan.

"Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dengan gratis, tapi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Saya berharap kalau masih ada jukir liar di toko modern ayo digruduk bareng," kata Eri.

Eri menyampaikan, pihaknya menginstruksikan para pengusaha toko modern untuk mematuhi Perda nomor 3 tahun 2018 tenang Penyelenggaraan Perparkiran yang sempat tidak berjalan maksimal sejak Covid-19 lalu.

"Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya apa? Enggak ada komunikasi. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu. Sehingga ini menjadi pembelajaran. Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, mensosialisasikan bersama dengan toko modern," ucapnya.

Kewajiban Toko Bayar Pajak Parkir

Meski sepakat gratis, sejumlah toko modern itu tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Asli Daerah (PAD) parkir 10 persen dari perkiraan kendaraan yang masuk dalam sehari berdasarkan kapasitas lahan.

Perda nomor 3 tahun 2018 itu akan disosialisasikan ke semua tempat usaha di Surabaya termasuk restoran, tempat belanja lainnya yang memiliki lahan parkir.

"Enggak harus menggratiskan pengunjung karena enggak ada aturan (soal itu), ini inisiatif toko modern sendiri (menggratiskan parkir)," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post