Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi telah memulai penyelidikan kasus dugaan kekerasan saat Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Universitas Lampung, Rabu (4/6). Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan yang dilakukan senior. "Benar, tanggal 3 Juni 2025 orang tua korban almarhum Pratama, bapak dan ibunya datang ke Polda dan membuat laporan dan kami sudah menerima laporan polisi," katanya. Menurut Pahala, dalam laporan tersebut keluarga korban melampirkan barang bukti berupa foto memar di bagian kepala korban dan juga akta kematian. Pahala mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik rekan korban maupun Unila. "Orang tuanya sudah dimintai keterangan, rencana kedepan kita akan mengundang untuk klasifikasi teman dari korban ada 5 orang, pihak Unila, penyelenggaraan kegiatan, pihak rumah sakit yang menangani korban pertama kali dan juga dokter yang melakukan pemeriksaan atau visum pada saat kejadian atau pada saat dibawa ke Rumah Sakit," ungkapnya. Lanjut Pahala, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau seperti apa. "Kalo memang nanti ternyata ditemukan ada peristiwa tindak pidana maka kita akan lakukan proses penyidikan dan kita juga berencana untuk melakukan eksumasi atau mengali untuk melakukan autopsi secara menyeluruh terhadap korban," pungkasnya. (Yul)