Setiap moda transportasi, termasuk kereta api, memiliki aturan tegas dalam upaya memprioritaskan kenyamanan para penumpang. Sejak tahun 2012, PT KAI telah melarang penumpang untuk merokok di dalam rangkaian kereta.
Aturan ini terus disosialisasikan oleh petugas selama perjalanan. Biasanya, kondektur menyampaikan larangan tersebut melalui pengeras suara. Selain itu, terpasang pula stiker larangan di sepanjang gerbong kereta.
Apabila melanggar, maka penumpang bisa dikenai sanksi tegas. Pertanyaannya, apa sanksi merokok di dalam kereta? Yuk, cari tahu jawabannya lewat artikel berikut ini.
Mengutip laman Instagram KAI, jika ada penumpang yang tertangkap merokok di dalam kereta, maka ia akan dikenai sanksi berupa penurunan di stasiun berikutnya.
Kebijakan ini merupakan komitmen nyata dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam menjaga standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pelanggan selama berada di dalam perjalanan.
Larangan merokok yang diterapkan oleh KAI mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua regulasi tersebut menetapkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencakup:
Fasilitas pelayanan kesehatan.
Tempat proses belajar mengajar.
Tempat anak bermain.
Tempat ibadah.
Angkutan umum.
Tempat kerja.
Tempat umum, dan
Tempat lainnya yang ditetapkan
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, KAI telah menyediakan ruang khusus merokok (smoking area) di hampir seluruh stasiun. Ruang ini bisa digunakan saat penumpang menunggu keberangkatan atau ketika kereta berhenti sejenak di stasiun tertentu.
Melalui kebijakan ini, KAI berharap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari asap rokok.
Daftar Larangan saat Naik Kereta
Ilustrasi KAI. Foto: Dok. KAI
Selain larangan merokok, ada aturan penting lainnya yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta api. Mengutip Instagram KAI, berikut beberapa di antaranya:
1. Membawa barang berbahaya
Penumpang tidak boleh membawa bahan peledak, senjata tajam, gas mudah terbakar, atau zat kimia yang dapat membahayakan keselamatan penumpang selama perjalanan.
2. Membawa hewan peliharaan
Hewan peliharaan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta karena dapat mengganggu kenyamanan, menimbulkan alergi, atau ketakutan bagi penumpang lain.
3. Mengamen atau mengemis di dalam kereta
Kegiatan mengamen, mengemis, atau menjual barang tanpa izin juga dilarang, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang.
4. Naik atau turun di luar stasiun yang ditentukan
Penumpang hanya diperbolehkan naik dan turun di stasiun yang tertera pada tiket demi keamanan dan kelancaran perjalanan.
5. Membuat keributan selama perjalanan
Berbicara dengan suara keras, tertawa berlebihan, atau memutar musik tanpa earphone juga dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
6. Duduk di lantai atau menghalangi jalan penumpang lain
Duduk di tempat yang tidak semestinya dapat mengganggu mobilitas dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain di dalam kereta.
7. Duduk di kursi yang bukan milik sendiri
Setiap penumpang harus duduk di kursi sesuai nomor tiketnya masing-masing. Ini diperlukan guna mengurangi potensi konflik dengan penumpang lain.