Pelaku tindak asusila yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria di Lampung ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Pelaku berinisial RF (25) warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku ditangkap dikediamannya pada Selasa (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik," katanya.
Johannes menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari laporan warga adanya tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial FSN (14).
"Korban yang merupakan teman dekatnya diduga sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat," ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pringsewu guna ditindaklanjuti.
"Pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya maupun orang yang baru dikenal.
Ia juga meminta para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
"Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual," pungkasnya. (Yul/Put)