Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Demo Ricuh 16 Mahasiswa Trisakti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Demo Ricuh 16 Mahasiswa Trisakti
Jun 3rd 2025, 19:09 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan kasus demo ricuh yang menjerat 16 mahasiswa Trisakti, diselesaikan secara restorative justice (RJ). Polisi sendiri telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa itu.

"Restorative justice itu adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Menurutnya, kesepakatan RJ harus datang dari kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban. Dalam kasus ini, permohonan RJ sudah diajukan oleh pihak tersangka dan surat permohonannya telah diterima.

"Selanjutnya dilakukan pendalaman, dilakukan tahapan-tahapan restorative justice oleh penyidik. Mohon waktu, masih berproses," ujar Ade Ary.

Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menuturkan, penyidik telah membuka ruang RJ bagi tersangka mahasiswa Trisakti yang sebelumnya sempat viral karena dibebaskan usai penahanan MMA (nama tersangka).

"Untuk yang pengajuan RJ, kita konfirmasi dari penyidik. Penyidik mempersilakan, membuka ruang RJ. Tapi dikembalikan, tergantung daripada korban," kata Reonald.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Trisakti yang sebelumnya ditangkap usai aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.

Pihak Unviersitas Trisakti lewat Biro Kemahasiswaan menjelaskan mereka sedang fokus untuk penyelesaian restrorative justice.

"Kita mengedepankan untuk penyelesaian restorative justice. Ya tentunya teman-teman di sini ke depannya mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman ini yang ada di Polda ini, tapi lebih kita fokus pertama untuk tahap selanjutnya ini adalah restorative justice seperti itu," tambah Olan dari Biro Kemahasiswaan Universitas Trisakti.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post