Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), DIY, menggelar sidang lanjutan gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, Selasa (10/6).
Para pimpinan UGM dan dosen pembimbing Jokowi ini digugat oleh Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar.
Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atau intervenient bernama Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing akademik soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan intervenient.
Majelis hakim berpendapat permohonan intervenient yang mendukung penggugat tak disertai uraian serta bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa di PN Solo.
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Cahyono membacakan putusan dalam sidang.
Advokat Muhammad Taufiq pihak ketiga yang mengajukan diri sebagai intervenient dalam sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Lanjutkan Pokok Perkara
Dengan ditolaknya permohonan intervenient ini, majelis hakim memerintahkan melanjutkan perkara hingga pokok materi. Majelis hakim memberikan waktu sebulan untuk proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjangan dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," jelasnya.
Kuasa hukum pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim meski ada catatan darinya.
"Kkami tidak semata-mata tidak setuju dengan apa yang tadi diputuskan. Jadi kami punya pendapat sendiri, seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, itu kan jelas kami tolak. Karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini," kata Andika.
Untuk langkah selanjutnya, Andika sudah menyiapkan langkah-langkah strategis yang akan dia konsultasikan ke kliennya.
"Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada prinsipal kami, Taufiq, dan koordinasi kepada penggugat Komardin dan teman-teman aktivis Yogya dan Solo," katanya.
Gugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanGugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan