KPK Ingatkan Mahasiswa: Menyontek-Titip Absen Akar dari Korupsi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Ingatkan Mahasiswa: Menyontek-Titip Absen Akar dari Korupsi
Jun 4th 2025, 13:05 by kumparanNEWS

Ilustrasi mencontek. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Ilustrasi mencontek. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

KPK mengingatkan bahwa korupsi bisa bermula dari penyelewengan yang dinormalkan. Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Ravel Galang Tri Fawzia menyebut, salah satunya adalah kebiasaan menyontek dan titip absen yang dilakukan oleh mahasiswa.

Hal ini ia sampaikan saat menerima mahasiswa dari Universitas Pamulang di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6).

"Misalnya saat ujian, ada satu soal yang tidak bisa dijawab, lalu timbul pikiran, 'ah, cuma satu soal, tidak apa-apa kalau menyontek atau tanya teman'. Pembenaran seperti ini, kalau dibiarkan, akan menjadi kebiasaan berbuat curang. Teman-teman sebagai anak muda, harus punya kebiasaan yang benar," kata Ravel dalam keterangannya dikutip pada Rabu (4/6).

KPK terima Mahasiswa dari Universitas Pamulang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
KPK terima Mahasiswa dari Universitas Pamulang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Selain menyontek, Ravel menyebut kebiasaan membuat proposal palsu, memberi gratifikasi kepada dosen, mark-up biaya kuliah, penyalahgunaan beasiswa, datang terlambat, titip absen, hingga plagiat juga menjadi cikal-bakal perilaku koruptif.

Ravel menjelaskan kekhawatiran KPK ini berdasarkan pada fakta di lapangan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPIP) tahun 2024, sebanyak 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku masih melakukan tindakan menyontek. Sedangkan plagiarisme ditemukan di 43 persen perguruan tinggi dan 6 persen sekolah.

KPK terima Mahasiswa dari Universitas Pamulang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
KPK terima Mahasiswa dari Universitas Pamulang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Adapula 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengakui pernah datang terlambat ke sekolah atau kampus. Tak hanya di peserta didik, ketidakdisiplinan ini juga ditemukan di kalangan pendidik. Sekitar 69 persen siswa menyatakan guru mereka sering datang terlambat, dan 96 persen mahasiswa menyebut hal serupa pada dosennya.

Lebih lanjut, Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK lainnya, Candra Mayliasari, mengajak para mahasiswa itu untuk memahami korupsi dari pengertiannya. Ia juga meminta para mahasiswa memahami dampaknya.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas terhadap hajat hidup orang banyak. Misalnya, kebakaran hutan yang terjadi akibat korupsi dalam proses perizinan. Lahan yang tak dikelola sesuai ketentuan bisa terbakar, mencemari udara, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," terang Candra.

Ia juga mengajak para mahasiswa dan dosen mengenali bentuk-bentuk korupsi yang kerap terjadi di lingkungan kampus, salah satunya adalah gratifikasi.

"Ada mahasiswa yang rutin memberi oleh-oleh pada dosen pembimbingnya. Saat nilai mahasiswa itu tidak bagus, dosen merasa tidak enak karena sudah sering menerima pemberian, lalu memberikan nilai lebih baik. Ini adalah gratifikasi," jelasnya.

Ia mengimbau agar mahasiswa dan dosen waspada terhadap pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika di kampus terdapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dosen bisa melaporkan pemberian yang diterima. Mahasiswa pun bisa ikut berperan jika mengetahui adanya praktik semacam ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post