Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri asal usul iPad dan laptop yang ditemukan dalam kamar tahanan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Kejari Jaksel. Kejagung mencari pihak yang memasukkan barang elektronik tersebut.
"Kita sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat-alat komunikasi dan alat elektronik itu sampai bisa di kamar yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).
Harli menjelaskan, berdasarkan aturan, alat elektronik dilarang untuk dibawa ke dalam kamar tahanan. Aturan ini yang perlu ditegakkan kepada siapa pun.
"Regulasi itu yang kita tegakkan. Jadi bukan menjadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak. Jadi kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang ya dilarang," tuturnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke majelis hakim. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).
Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," tutur jaksa.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.
"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.
Kata Tom Lembong
Terpisah, Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).
Selain itu, Tom mengaku menggunakan laptop dan iPad tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," ucapnya.
Tom Lembong keberatan atas penyitaan tersebut. Menurut dia, jaksa penuntut umum tak berwenang untuk melakukan penyitaan.
"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya gak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan," jelas Tom.