3 pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pontianak. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari 3 pelaku perundungan ditangkap hingga pimpinan ponpes cabuli santri.
Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:
Beredar di media sosial video perundungan yang mengakibatkan 1 korban mengalami trauma, tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial PT (pacar DK), AF, dan SQ. Kejadian tersebut terjadi karena pacar pelaku selingkuh dengan korban dan mengakibatkan pelaku melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap NN (korban atau selingkuhan DK).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan bilang, jika kejadian tersebut terjadi Jumat, 13 Juni 2025 di Jalan Martadinata, Gang Pala, Pontianak Barat, sekitar pukul 14.53 WIB.
"Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan. Pasa saat berlangsung kejadian itu salah satu pelaku melakukan perekaman dan mentransmisikan unggahan video tersebut melalui instagram sehingga tersebar luas," jelas Kasat saat perskonpers di Polresta Pontianak, Rabu 18 Juni 2025.
2. Polisi Ungkap Kelompok Seks Bebas Remaja di Kayong Utara
Polres Kayong Utara ungkap adanya kelompok yang melakukan seks bebas. Mirisnya, kelompok ini tak hanya menormalkan seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang masuk dalam circle ini.
"Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, bertukar pasangan, tapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekadar kenal dan teman. Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak bawah umur atau remaja," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan kepada Hi!Pontianak pada Minggu, 14 Juni 2025.
IPTU Hendra bilang, saat satu pasangan melakukan hubungan seks, teman-temannya yang lain juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.
3. Pimpinan Pondok di Kubu Raya Cabuli Santriwati, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum
Salah satu oknum pimpinan lembaga pendidikan di Kabupaten Kubu Raya ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban merupakan peserta didik di lembaga tersebut.
Menurut keterangan dari ayah korban, pada 31 Januari 2025, sekitar jam dua subuh pertama kali dia disetubuhi pelaku. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025.
"Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong. Saya tanya anak saya ini benar apa tidak, benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana, dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.
4. Ayah Korban Ungkap Kekejian Oknum Pimpinan Ponpes di Kalbar yang Cabuli Anaknya
Satreskrim Polres Kubu Raya sedang menangani dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Menurut keterangan ayah korban, anaknya pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada 31 Januari 2025 sekitar 02.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terakhir pada awal Mei 2025.
"Pelaku pernah menyetubuhi anak saya di beberapa tempat yang berbeda. Terkadang di depan TV, perpustakaan dan pernah dalam kamar ibu mertuanya. Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," ucapnya.
5. Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 6 pelaku terkait kasus korupsi tahun 2023 di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat perbuatan keenam koruptor ini, negara alami kerugian senilai Rp 8 miliar 95 juta 293 ribu.
"Dengan nilai kontraknya berdasarkan addendum menjadi sebesar Rp 24 miliar 766 juta 264 ribu, anggaran tersebut bersumber dari APBN TA 2023 dan lamanya pekerjaan selama 59 hari kalender, sehingga selisih sekitar Rp 8 miliar lebih," jelas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Kalbar, Siju saat konpers di Kajati Kalbar, Selasa 17 Juni 2025.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan tersebut antara lain AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara), HA (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP Pelaksana lapangan, sementara AS dan HJ Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.