Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon (68) masih bergulir. Terkini, sudah ada 7 tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono, Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini.
Tapi 7 tersangka ini belum disampaikan oleh Polda DIY secara resmi ke publik. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiranasari, hanya mendapat surat perkembangan hasil penyelidikan.
Tapi, Kiki, panggilan Sukiratnasari, menyampaikan fakta, bahwa Mbah Tupon saat ini juga jadi salah satu tergugat dalam kasus mafia tanah tersebut.
Ia digugat oleh salah satu tersangka, Muhammad Ahmadi. Bagaimana lengkapnya? Berikut kumparan rangkum.
Turut jadi Pihak Tergugat
Kiki mengatakan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bantul.
Kiki menjelaskan Muhammad Ahmadi yang merupakan suami Indah Fatmawati-nama yang ada di sertifikat Mbah Tupon-, yang mengajukan gugatan tersebut.
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Ahmadi ini menggugat Triono sebenarnya. Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga 3," kata Kiki.
Kiki mengatakan dalam gugatan itu Ahmadi menganggap mendapat informasi yang keliru dari Triono saat membeli tanah Mbah Tupon.
"Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan," jelasnya.
Soal gugatan perdata ini, Kiki mengatakan turut berdampak pada Mbah Tupon karena saat ini pihaknya sedang berfokus pada kasus pidananya.
"Memecah fokus ya," katanya.
Namun, jika hakim cermat, menurut Kiki harus dibuktikan dulu pidananya.
"Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, tentu kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti," jelasnya.
Mbah Tupon Kaget jadi Turut Tergugat di PN Bantul
Putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) kaget saat ayahnya turut jadi pihak tergugat di PN Bantul.
"Awalnya, bapak itu memang kaget," kata Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
Dia mengatakan surat soal gugatan dikirim pengadilan ke rumah pada Jumat (13/6) lalu. Saat itu ada pula Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon.
"Dijelaskan sama Mbak Kiki (Sukiratnasari) tidak apa-apa, akan diurus Mbak Kiki dan teman-temannya," jelasnya.
Mbah Tupon (68) menunjukkan hibah tanah untuk jalan dan gedung RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Heri mengatakan dalam isi surat itu, tergugat yang utama adalah Triono seorang makelar tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Triono menjadi tergugat 1.
"Saya sampaikan ke bapak, itu intinya yang digugat cenderung ke Triono Kumis. Dari bapak cuma pemilik sah," katanya.
Lanjut Heri, di surat yang dia terima dijelaskan Triono telah memakai sejumlah uang milik Ahmadi dengan mengatasnamakan Mbah Tupon.
"(Alasannya) untuk biaya opname Bapak Tupon, gitu. Iya (dari surat itu)," bebernya.
Sidang Dengan Tergugat Mbah Tupon Digelar 1 Juli
Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) membenarkan Mbah Tupon-lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul-turut jadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Muhammad Achmadi dan istrinya.
Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.
Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sertifikat Mbah Tupon kini sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.
"Penggugat I Muhammad Achmadi dan Penggugat II Indah Fatmawati," kata Humas PN Bantul Gatot Raharjo dikonfirmasi, Selasa (17/6).
"Triono (makelar) sebagai tergugat. Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli SH turut tergugat II dan Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat III," imbuhnya.
Gatot mengatakan perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan ke PN Bantul pada 11 Juni lalu.
Sementara, sidang pertama akan digelar 1 Juli mendatang.
"Akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025," jelasnya.
Keluarga Mbah Tupon Minta Polda DIY Segera Umumkan Tersangka Mafia Tanah
Keluarga Mbah Tupon ingin para tersangka ini diumumkan ke publik. Harapannya, penegak hukum adil, konsisten dan transparan menangani kasus ini.
Heri Setiawan (31), putra pertama Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kalau keluarga penginnya secepatnya diumumkan, dirilis (konferensi pers) tersangkanya itu (ke publik)," kata Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon, melalui sambungan telepon, Selasa (17/6).
Dia berharap penegak hukum menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. "Konsisten dan transparan sesuai dengan pasal-pasalnya," bebernya.