Ilustrasi power bank di pesawat. Foto: Monthira/Shutterstock
Power bank menjadi salah satu barang esensial yang kerap dibawa saat bepergian, terutama dalam perjalanan jauh. Perangkat portabel ini berfungsi untuk mengisi ulang daya baterai ponsel, tablet, hingga alat elektronik lainnya, agar tetap menyala saat dibutuhkan.
Meski kehadirannya praktis dan membantu, membawa power bank ke dalam pesawat ternyata tidak bisa sembarangan. Ada aturan khusus yang diberlakukan oleh otoritas penerbangan dan maskapai demi menjaga keselamatan seluruh penumpang, serta awak pesawat.
Jika tidak mematuhi aturan tersebut, power bank berisiko ditolak saat pemeriksaan keamanan di bandara. Berikut sejumlah aturan membawa power bank di pesawat dari berbagai maskapai penerbangan yang dapat menjadi panduan.
Aturan Membawa Power Bank di Pesawat
Ilustrasi power bank. Foto: VADISH ZAINER/Shutterstock
Mengutip Safety First, power bank mengandung baterai lithium-ion yang berpotensi membahayakan penerbangan, karena risiko overheating, korsleting, kerusakan fisik, dan perubahan tekanan udara. Oleh karena itu, diperlukan aturan khusus bagi penumpang yang membawa power bank ke pesawat.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, berikut ketentuan membawa powerbank di pesawat.
Power bank hanya boleh disimpan di dalam kabin, bukan di bagasi tercatat.
Dilarang mengisi daya perangkat selama penerbangan.
Power bank tidak boleh terhubung ke perangkat apa pun selama di pesawat.
Ketentuan kapasitas power bank:
Di bawah 100 Wh: boleh dibawa tanpa persetujuan khusus.
100-160 Wh: diperbolehkan dibawa, namun harus mendapat persetujuan dari maskapai.
Di atas 160 Wh atau tanpa label kapasitas: tidak diperbolehkan dibawa ke pesawat.
Selain aturan umum, setiap maskapai juga memiliki kebijakan tersendiri terkait kapasitas maksimal, jumlah power bank yang diizinkan, dan prosedur persetujuan. Berikut ketentuannya yang dirangkum dari laman resmi masing-masing maskapai:
1. Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Ryan Fletcher/Shutterstock
Power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh (sekitar 20.000 mAh) diperbolehkan dibawa ke dalam kabin tanpa izin khusus.
Untuk kapasitas antara 100-160 Wh (sekitar 20.001-32.000 mAh), diperlukan persetujuan dari maskapai dan hanya boleh membawa maksimal dua unit.
Power bank yang tidak mencantumkan informasi kapasitas tidak diizinkan dibawa.
Selama penerbangan, power bank tidak boleh digunakan dan harus disimpan di kabin.
2. Citilink
Ilustrasi Pesawat Citilink. Foto: lcwang/Shutterstock
Pastikan power bank dalam kondisi baik dan tidak rusak sebelum dibawa.
Ketahui kapasitas baterai power bank dan laporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.
Hanya boleh dibawa di kabin, tidak diizinkan masuk ke dalam bagasi tercatat.
Dilarang digunakan atau dinyalakan selama penerbangan.
Tidak boleh disimpan bersama barang yang mudah terbakar.
Power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh diperbolehkan dibawa tanpa persetujuan tambahan.
Power bank dengan kapasitas 101-160 Wh hanya boleh dibawa setelah mendapat persetujuan dari petugas Citilink.
Power bank harus memiliki label kapasitas yang jelas dan terbaca.
3. Super Air Jet
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat maskapai Super Air Jet sebelum terbang di Bandara Hangnadim, Batam, Selasa (17/8/2021). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Baterai wajib dipisahkan dari perangkat dan dikemas secara aman agar tidak menyala secara tidak sengaja.
Kapasitas maksimum yang diizinkan adalah 100 Wh atau setara dengan 20.000 mAh.
Baterai dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan masuk ke pesawat.
Semua baterai hanya boleh dibawa di kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
4. Lion Air
Pesawat Lion Air Foto: Dok Lion Air
Power bank hanya boleh dibawa di kabin dan dilarang digunakan selama penerbangan.
Power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh (setara 20.000 mAh) dapat dibawa tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai.
Power bank berkapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh (sekitar 20.001-32.000 mAh) diperbolehkan dengan ketentuan berikut:
Harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan menyantumkan informasi kapasitas secara jelas.
Tidak boleh terhubung ke perangkat elektronik selama penerbangan.
Tidak disimpan di dalam tas, melainkan tetap dalam pengawasan pemilik.