Musisi Vidi Aldiano. Foto: Instagram/ @vidialdiano
Musisi senior Candra Darusman menyayangkan kasus sengketa hak cipta antara para musisi yang bergulir di pengadilan. Dari permasalahan Agnez Mo dan Ari Bias hingga Keenan Nasution dan Vidi Aldiano, seharusnya dapat dimediasi.
Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu menyoroti dua badan yang bisa digunakan untuk melakukan mediasi, yaitu Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Alangkah baiknya kalau mediasi dengan badan resmi, yaitu BAMHKI, atau BANI gitu, ya. Memang melakukan mediasi bisa aja manggil teman gitu. Tapi itu enggak resmi. Sebaiknya ambil yang resmi. Saya yakin bisa selesai kok masalah," ujar Candra Darusman ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Candra sendiri sudah berbicara dengan Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, tentang penyelesaian sengkarut lagu Nuansa Bening.
"Ya, sempat (bicara dengan Harry Kiss), sempat bicara dengan Keenan juga. Saya enggak memihak siapa pun, tapi paling enggak ketemuan, dalam mediasi yang formal," lanjut Candra.
Candra tak menampik sempat mendukung Vidi dalam kasus ini. Namun setelah mendalami akar permasalahan, Candra tak ingin berkomentar lebih jauh lagi.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
"Iya, memang enggak ada perjanjian tertulis. Namun yang dipermasalahkan bukan hanya konser, tapi ada juga rekaman, ada iklan. Itu enggak bisa saya komentari, saya enggak tahu persisnya seperti apa. Tapi untuk konser pertunjukkan, itu di awalnya tidak ada perjanjian, sehingga salah paham gitu," jelas Candra.
Menurut Candra, persoalan antara musisi dan penyanyi sebenarnya bisa diselesaikan lewat mediasi resmi, tanpa jalur Pengadilan.
"Carilah solusi. Sebab enggak ada yang untung, kalau kita penyanyi saling bertikai di Pengadilan. saya tahu bahwa memang seniman punya perasaan yang harus dihargai. Jadi mediasi lah solusinya, menurut saya," tutur Candra.
Tentang Fatwa DJKI
Candra juga menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bicara mengenai lisensi (izin) dan royalti performing rights.
DJKI memastikan bahwa izin ke pencipta lagu dalam pemakaian karya di sebuah konser itu tidak diperlukan, selama EO telah membayar hak pencipta kepada LMKN.
"Kementerian Hukum telah mengeluarkan semacam fatwa, yaitu bahwa untuk konser, ketentuan yang berlaku itu harus dipatuhi, yaitu selama para promotor atau EO itu membayar dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu sudah otomatis diberikan. Jadi, enggak usah lagi minta izin (ke pencipta lagu)," tutur Candra.
"Kalau promotor itu mengurus lisensi, membayar royalti kepada LMKN, maka penyanyi atau musisi tidak lagi perlu minta izin. Dan ini berlaku secara internasional," tutup Candra.