Jarred Dwayne Shaw diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. dok Istimewa
Seorang atlet basket warga negara Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam bentuk permen melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, kasus itu terungkap saat adanya pengiriman barang dari Thailand melalui area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati adanya 20 bungkusan yang masing-masing berisi sekitar 10 bungkus permen.
"Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 8,69 gram," katanya, Rabu, (13/5).
Dari temuan itu, petugas melakukan tindak lanjut terhadap penerima paket dan didapati penerima atas nama Jarred yang berprofesi sebagai atlet. Pelaku berhasil diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang.
"Kita amankan di salah satu apartemen daerah BSD. Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh dia untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbentuk permen," ujarnya.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba kemasan permen dengan tersangka Jarred. dok Istimewa
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu,mengatakan pelaku mencoba peruntungan untuk mengedarkan narkotika ganja dengan bentuk permen tersebut. Hal ini karena pelaku merasa kesulitan mendapatkan narkotika jenis ganja.
"Dia ini juga pengguna, di mana dia pernah tinggal di Thailand, dan seperti kita tahu, di negara tersebut untuk barang ini dilegalkan. Terlebih juga dia pernah tinggal di Amerika, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya," paparnya.
Sebelum diedarkan, narkotika itupun berhasil dicegah oleh petugas sehingga tidak jadi untuk diperjualbelikan kepada rekan seprofesinya.
"Masih mencoba, jadi kalau berhasil, baru dia (pelaku) pesan lagi. Dia juga tidak tahu mau dijual berapa, cuma dia beli dari Thailand itu seharga 400 dolar. Dia beli pun dari teman perempuannya di Thailand, yang memang tahu soal jalur narkotika di Thailand," ucap Michael.
Berdasarkan pemeriksaan, Jarred juga menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas. Dan untuk meningkatkan standar gaya hidup.
"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut.
Sementara, Jarred dikenakan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 terkait pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia.