Pelaku pengedar pil ekstasi saat diamankan di Mapolresta Pontianak. Foto: Dok. Polresta Pontianak
Hi!Pontianak - FH (28), pemuda asal Kabupaten Kubu Raya (KKR) bawakan 25 pil ekstasi dengan dibungkus menggunakan tisu ke pelanggan yang berada di salah satu hotel di Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, di depan hotel yang ada di Jalan Sultan Hamid I, Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Batman Pandia bilang, penangkapan pelaku yang sebelumnya sudah menjadi target itu dilakukan saat petugas melihatnya mengendarai motor di jalan tersebut.
"Selanjutnya anggota langsung bergerak setelah terlihat di jalan Jalan Sultan Hamid I tepatnya di simpang 4 tanjung raya 2 anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FH. Saat itu petugas menemukan 25 pil ekstasi dibungkus tisu yang disimpan di saku depan," ungkap AKP Batman.
Menurutnya, pelaku mengaku membeli pil ekstasi seharga Rp 5 juta di Kecamatan Pontianak Timur.
"Dari hasil interogasi, FH mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 5 juta atas perintah teman nya AH," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dengan barang bukti 25 pil ekstasi, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.