Ketiga pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat. Foto : Dok Polrestabes Palembang
Tiga pemuda di Palembang ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat. Para pelaku adalah Descofa Faradillah (20), Wali Amirullah (29), dan Abdullah Ramadhan (20), yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang.
Aksi pemerasan ini dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB di sebuah kamar kost di kawasan Ario Kemuning, Palembang. Korban, DR (44), terjebak setelah diajak bertemu oleh Descofa, yang sebelumnya mengaku membutuhkan bantuan keuangan.
Menurut laporan, korban semula diajak Descofa bertemu di RD Kost, lantai 2 kamar nomor 7. Setibanya di lokasi, Descofa berpura-pura meminjam uang dengan imbalan "jaminan tubuhnya." Ketika korban mulai membuka pakaian, dua rekan Descofa tiba-tiba masuk ke kamar, mengancam korban dengan pisau, mencekik, dan memukuli korban.
Pelaku menuduh korban melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur sebagai dalih untuk memeras. Dalam keadaan terancam, korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke akun milik Descofa. Selain itu, pelaku juga merampas uang tunai Rp 2,5 juta dan ponsel korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan setelah keberadaan mereka terendus.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta dan beberapa unit ponsel dari berbagai merek," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati saat berinteraksi di aplikasi pertemanan online. Kami akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas," tutup Andrie.