Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketum MUI Anwar Iskandar pada konferensi pers terkait pemberantasan judi online di ruang konpers Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, membantah menerima bagian sebesar 50 persen dari pengamanan situs judi online di Kominfo (sekarang Komdigi). Dia mengeklaim hal tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menyerang pribadinya.
Nama Budi Arie masuk dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin (19/5).
"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambah dia.
Budi Arie mengaku tak tahu sama sekali adanya praktik pengamanan situs judi online itu. Apalagi soal pembagian keuntungan tersebut. Menurutnya, apabila hal tersebut diketahuinya, para pelaku sudah ditindak lebih dulu.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.
"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.
Dia lagi-lagi menegaskan, belum pernah ada sama sekali aliran dana pengamanan situs judol masuk kepada dirinya.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.
Budi Arie berharap masyarakat bisa melihat kasus ini secara jernih dan tidak terbawa dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bisa bekerja secara profesional.
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.
Nama Budi Arie Setiadi sebelumnya disebutkan berkali-kali oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi).
Pengamanan itu diduga dilakukan agar website judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5). Yang duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa memaparkan, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Pembagian Jatah
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, berkongkalikong untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, ada pula nama Budi Arie.
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Arahan Menkominfo
"Kemudian pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.