3 Perusak Mobil Polisi saat Aksi May Day di Bandung Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Perusak Mobil Polisi saat Aksi May Day di Bandung Ditangkap
May 6th 2025, 13:44, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Konferensi pers ungkap para pelaku perusakan mobil patroli pada momen May Day di Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers ungkap para pelaku perusakan mobil patroli pada momen May Day di Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polisi menangkap 3 pelaku perusakan mobil patroli di kawasan Cikapayang pada saat aksi May Day di Bandung yang disusupi perusuh pada 1 Mei 2025 lalu. Mereka adalah pria berinisial TZH (23), AR (21), dan FE (20).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (6/5).

Selain mereka, pria berinisial MAA (26) juga dihadirkan dan telah menjadi tersangka. Dia terlibat tindakan vandalisme dan kedapatan membawa pisau lipat dan positif benzodiazepine saat diamankan di sekitar titik aksi.

Polisi bubarkan massa aksi yang rusak fasum pada peringatan May Day di Bandung, Kamis (1/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi bubarkan massa aksi yang rusak fasum pada peringatan May Day di Bandung, Kamis (1/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan, dengan peran yang berbeda-beda," Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan kepada awak media di Mapolda Jabar, Selasa (6/5).

"Satu orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka karena berada di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam," imbuhnya.

Rudi menegaskan keempat tersangka itu bukan bagian dari elemen buruh yang berdemo di momen May Day. Namun, bagian dari kelompok yang membuat momen tersebut berujung kisruh.

"Saya ingin menegaskan lagi bahwa keempat orang ini bukan buruh. Inilah yang membuat saya sangat menyesalkan. Di tengah kemeriahan Hari Buruh, muncul kelompok lain yang justru membuat kerusuhan," ucapnya.

Tiga pelaku perusakan mobil patroli saat momen May Day di Bandung, digelandang polisi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Tiga pelaku perusakan mobil patroli saat momen May Day di Bandung, digelandang polisi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi guna memastikan asal kelompok para tersangka. Ia berharap itu tak berkembang dan perusakan tak terjadi lagi di wilayah Jawa Barat.

"Tindakan ini jelas mencederai semangat peringatan Hari Buruh. Kami, sebagai masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Bandung, merasa terganggu dan prihatin terhadap tindakan ini," katanya.

Mobil polisi yang jadi sasaran perusakan, ialah satu unit mobil patroli Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung. Saat kejadian, mobil Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jalan Dipatiukur (dekat Taman Cikapayang Dago), Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung. Kendaraan itu rusak berat akibat lemparan batu hingga lemparan molotov.

"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah: pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi. Empat tersangka telah diamankan, termasuk satu yang membawa senjata tajam," katanya.

Polisi bubarkan massa aksi yang rusak fasum pada peringatan May Day di Bandung, Kamis (1/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi bubarkan massa aksi yang rusak fasum pada peringatan May Day di Bandung, Kamis (1/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

"Silakan teman-teman lihat barang buktinya, ada botol molotov, alat-alat lain, dan beberapa di antaranya kami temukan di tempat tinggal para pelaku. Barang-barang itu menunjukkan kebencian terhadap tatanan yang ada," imbuhnya.

Atas perusakan mobil, tersangka TZH, AR, dan FE terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Itu didasarkan pada Pasal 170, 406, dan 160 KUHP.

"Kita tetapkan sebagai tersangka 3 orang sebagai perusakan, kita sangkakan dengan pasal perusakan 170 dan 406," ucapnya.

Sedangkan MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post