Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan Pilpres 2024 pada Senin (1/4). Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon 1, Anies-Muhaimin.
Salah satu ahli adalah Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga mantan Ketua Bawaslu, Bambang Eka.
Bambang menyoroti tahapan pendaftaran capres-cawapres pada Oktober 2023. Menurutnya, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo keliru karena mereka belum mengubah peraturan KPU mengenai syarat capres-cawapres.
MK mengubah UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres melalui putusan 90 pada 16 Oktober 2024. Sedangkan KPU belum mengubah Peraturan Nomor 19/2023 yang mengatur batas minimal capres-cawapres ialah 40 tahun.
Pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Termasuk di antaranya pasangan Prabowo-Gibran.
"Tindakan yang dilakukan KPU mengingkari proses jujur dan adil terhadap proses verifikasi, karena ada kebenaran yang tidak disampaikan dalam proses verifikasi, yaitu bahwa PKPU belum diubah, maka ketika dijadikan dasar maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai fakta," kata Bambang.
KPU baru mengubah PKPU pada 3 November 2023. Sedangkan penetapan capres-cawapres pada 13 November atau 10 hari setelahnya.
"Yang jadi persoalan mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023," ucap Bambang.
"Cawapres Gibran harusnya dilakukan secara berbeda dengan peraturan yang berbeda. KPU tidak taat proses penyelenggaraan pemilu," tutur dia.
Bambang menilai, KPU harusnya langsung mengubah PKPU setelah putusan MK keluar. Namun pada faktanya PKPU baru diubah di tengah proses pendaftaran capres-cawapres.
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang.