Sekum Muhammadiyah Salut ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Terima Putusan MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sekum Muhammadiyah Salut ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Terima Putusan MK
Apr 23rd 2024, 04:32, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu'ti saat menyampaikan ceramah dalam acara Tarhib Ramadan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu'ti saat menyampaikan ceramah dalam acara Tarhib Ramadan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi capres cawapres yang mengajukan gugatan dan menerima putusan.

"Salut dan apresiasi tinggi untuk Pak Ganjar Pranowo-Pak Mahfud MD dan Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berjiwa besar dan legawa menerima hasil keputusan MK yang menolak gugatannya," kata Mu'ti melalui pesan singkat, Selasa (23/4).

Bagi Mu'ti, baik 01 dan 03 layak dilabeli sosok ksatria. Sebab, bisa menerima hasil yang sudah diputuskan.

"Pak Ganjar-Pak Mahfud dan Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah move on dan menjadi teladan bagaimana berdemokrasi yang ksatria dan dewasa," katanya.

"Serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan," sambung dia.

Di sisi lain, Mu'ti juga mengucapkan selamat bekerja kepada Pak Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Putusan MK terkait PHPU diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dissenting yang disampaikan terkait beberapa hal seperti politisasi bansos hingga cawe-cawe Presiden Jokowi.

Sementara secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post