Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres masih diagendakan pada 22 April 2024. Belum ada perubahan.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 (April). Belum ada perubahan […] sejauh ini kita mengagendakan pukul 10.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (16/4).
Fajar menjelaskan, delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) per hari ini. RPH sebenarnya sudah dilakukan sejak 5 April, tapi masih selang-seling dengan rapat persiapan sidang sengketa Pileg.
Namun per 16 April, usai diterimanya kesimpulan semua pihak — pemohon, termohon, dan terkait — RPH akan dilakukan secara maraton hingga 21 April.
"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU [Perselisihan Hasil Pemilihan Umum] Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," jelas Fajar.
"Nah, mulai hari ini, tanggal 16 ini, setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara Pilpres sampai tanggal 21 April nanti," imbuh dia.