Polisi menangkap AS, Siswa SMAN 12 Bandung, atas perbuatan memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan sekolah tersebut. Telah ada 7 siswi yang menjadi korban.
"Jadi yang bersangkutan (AS) menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data hp-nya dia sendiri," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (28/5).
Menurut Budi, AS tepergok melakukan itu pada 3 Desember 2024, lalu dilaporkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2025.
7 siswi yang menjadi korban itu, menurut Budi, telah dimintai keterangan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/1), saat memberikan keterangan tentang dugaan pelecehan WNA Singapura Braga, Bandung. Foto: Robby Bouceu/kumparan
AS dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
AS juga disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur tentang pembatasan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan ada kelainan seksual, kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.
Tanggaan Sekolah
kumparan mendatangi SMAN 12 Bandung pada Rabu siang (28/5) untuk meminta tanggapan AS atas kasus ini, namun ia tidak ada.
Humas SMAN 12 Bandung menyebutkan bahwa korban dan pelaku telah lulus.
19 Siswi SMAN 12 Bandung Jadi Korban
Ilustrasi kamera tersembunyi. Foto: New Africa/Shutterstock
Dari kamera di toilet sekolah, 7 siswi menjadi korban. Tapi ternyata perbuatan pelaku dilakukan juga di vila di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku bertindak saat malam perpisahan dan 12 siswi menjadi korban.
Total korban pun bertambah menjadi 19 siswi.
"Jadi korban yang berada di sekolah Bandung, pada Desember 2024, dan juga korban yang pada saat di vila di Lembang, itu berbeda," kata Budi kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Rabu (28/5).
Karena ada dua TKP, yakni di sekolah yang beralamat di Jalan Sekejati Nomor 36, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung; dan di Lembang, maka pengusutan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah membeberkan awal mula kejadian pelecehan seksual di vila Lembang.
Dia mengatakan, pelaku merupakan siswa yang baru lulus. Lantaran sekolah tidak memberi izin perayaan kelulusan, akhirnya para siswa berinisiatif mengadakan malam perpisahan di vila Lembang.
Pelaku AS diduga merekam para siswi teman-temannya. Kemudian, siswa yang lain melaporkannya ke polisi.