Apr 24th 2024, 23:00, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS
Kasus snack atau suguhan jajan yang tak layak dan dinilai mirip suguhan di acara layatan dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1) silam, memasuki babak baru.
PT Jujur Kinarya Projo selaku vendor snack menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji karena merasa dirugikan secara materil dan nonmateril.
Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman hari ini, Rabu (24/4).
"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4).
Kunto menceritakan awal mula permasalahan ini karena PPK KPU Sleman tak menyelesaikan proses di e-katalog dalam pengadaan yang melibatkan PT Jujur Kinarya Praja.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," katanya.
"Prosesnya dimulai tanggal 20-21 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu, PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Merino Setya Aji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," bebernya.
Pada 22 Januari, PT Jujur Kinarya Praja telah meminta agar KPU Sleman menyelesaikan proses tersebut, tetapi tak dilakukan. Sementara PT Jujur Kinarya Praja yakin menjadi vendor karena 22 Januari malam telah diperkenalkan kepada stakeholder terkait oleh KPU Sleman melalui zoom.
"Diperkenalkan, 'ini loh nanti vendornya'. Di situlah keyakinan klien kami walaupun belum ada kontrak belum ada surat pemesanan," katanya.
Tak ada ikatan kontrak yang jelas membuat anggaran dari KPU Sleman juga tak jelas. Belum lagi waktu yang saat itu makin mepet.
"Sehingga kemudian kami persoalan nominal berapa, per snack berapa, anggaran berapa itu KPU tidak ada ikatan dengan kami berapanya itu," katanya.
Saat itu, tak ada keberatan dari KPU Sleman terkait spesifikasi snack. KPU Sleman hanya meminta untuk air mineral menggunakan produk dari Sleman.
Di hari Senin (22/1) itu, kliennya transfer ke supplier dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJBI) sebesar Rp 600 juta untuk uang muka.
Lalu setelah itu viral lah soal protes soal uang transport KPPS hingga merembet ke kelayakan snack ini. Sementara, KPU baru menyetujui paket pada hari Jumat (26/1), atau setelah protes muncul.
"Jumat KPU baru mengklik persoalan menyetujui paket. Di situ klien kami ini (bertanya-tanya) apa maksudnya. Sebelum ke sana di hari Kamis klien kami sudah dihujat, sudah dikatakan bahwa diputus kontrak, padahal ya nanti coba kami lihat pembuktian lah kontraknya bagaimana nanti," katanya.
Kunto mengatakan sampai saat ini kliennya belum mendapat uang snack dari KPU Sleman. Lantaran tak ada itikad baik, maka diputuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami menggugat hak hukum klien kami terhadap kerugian yang sudah dikeluarkan sebesar ya setengah miliar lebih itu," kayanya.
Untuk kerugian nonmateril, KPU Sleman digugat membayar kerugian Rp 5 miliar.
"Terkait dengan imateril ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral. Ketiga imaterilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," pungkasnya.
Dalam gugatan yang diawali mediasi ini, sejumlah tergugat termasuk Ketua KPU Sleman hadir di PN Sleman. Namun, dirinya enggan memberikan tanggapan atas gugatan ini.