Janji Olivia Nathania Usai Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Janji Olivia Nathania Usai Bebas dari Penjara Terkait Kasus CPNS Bodong
Apr 17th 2024, 12:32, by Caroline Pramantie, kumparanHITS

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif.  Foto:  Agus Apriyanto
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini sudah bisa berkumpul lagi bersama keluarganya. Olivia atau yang akrab disapa Oi sudah menyelesaikan masa hukumannya atas kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.

Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Pastinya mengucapkan syukur alhamdulillah sudah bisa berkumpul dengan keluarga," ungkap Susanti kepada kumparan, Selasa (16/4).

Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif.  Foto:  Agus Apriyanto
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto

Kata Susanti, Olivia juga berjanji untuk berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Olivia mengaku banyak mengambil pelajaran dari perkara tersebut.

"Semoga ke depan akan lebih baik dan hal-hal yang lalu menjadi pelajaran yang sangat berharga dan jangan terulang lagi," tukasnya.

Sidang anak Nia Daniati, Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Sidang anak Nia Daniati, Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS ini, anak Nia Daniaty dituntut hukuman tiga setengah tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post