Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai semua dalil pemohon gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terpatahkan. Mulai dari kecurangan Sirekap hingga politisasi bansos.
"Permohonan itu pertama menyangkut Sirekap, itu sudah terbantahkan karena ternyata Sirekap tidak dipakai sebagai acuan keputusan pengumuman final suara. Padahal mereka selalu mengatakan curang, curang, curang. Berarti dalil gugatan mengenai Sirekap amblas, dapat kita nilai 20," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Hotman juga menyinggung soal Pj kepala daerah yang turut dipermasalahkan oleh pihak pemohon. Dia mengatakan, ada empat saksi dari pihaknya yang sudah menjelaskan dasar hukum soal penunjukan Pj kepala daerah itu.
"Tadi sudah empat penjabat mendatangkan semua ada dasar hukumnya, bahkan pernah digugat di MK. Bahkan pernah digugat di MK mengenai Pj itu dan dibenarkan oleh MK. Tambah lagi nilai 20. Udah 50 nilai kami dari tadi siang," terangnya.
Kemudian soal bansos. Hotman mengatakan saksi fakta yang dihadirkannya membuat pihak pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak berkutik.
"Sore ini yang paling besar adalah menyangkut bansos. Bener-bener sangat menyudutkan, enggak berkutik mereka satu pun. Apalagi namanya Mulya Lubis enggak berkutik, cuma pakai istilah-istilah bahasa Inggris. Lebih jago gue bahasa Inggris," terang dia.
Lebih jauh, Hotman menegaskan bahwa pendapat dari para saksi yang dihadirkan pihaknya juga tidak dibantah oleh hakim MK.
"Jadi dari bansos tadi, hakim tadi pendapatnya juga mengarah tidak membantah, jadi sore ini kami dapat nilai 70. Jadi sudah 100-0, selesai," imbuh Hotman.
"Saya sudah bisa pulang sebentar lagi dengan tenang, sayonara. Bambang sayonara, siapa lagi? Saya udah yakin menang buat apa lagi? Jadi sudah 100-0," tutupnya.