Apr 4th 2024, 21:16, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Kuasa Hukum Pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, kena tegur oleh Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh.
Teguran itu diberikan karena Refly dianggap terlalu bertele-tele saat memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait.
Saksi terakhir yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu 2024 hari ini adalah Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari.
Setelah Qodari memberikan pemaparan tentang survei, sidang dilanjutkan dengan pendalaman dari berbagai pihak, termasuk pemohon.
Refly yang mewakili pemohon 1 pun melontarkan pertanyaan kepada Qodari. Namun pertanyaannya dianggap di luar substansi sidang.
"Saudara [Qodari] bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran?" tanya Refly kepada Qodari di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Qodari lantas menjawab bahwa ia adalah seorang aktivis, bukan tim kampanye. Namun secara pribadi, pilihan politiknya adalah paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ketua Gerakan Sekali putaran?" tanya Refly lagi.
Qodari mengakui bahwa organisasi itu adalah miliknya.
"Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?" tanya Refly.
"Betul. Saya lengkapi, kemenangan sekali putaran dan berhasil dengan gemilang," jawab Qodari.
"Silakan pertanyaannya Pak Refly," tegas Hakim Konstitusi Daniel.
Setelah itu Refly lalu melontarkan pertanyaan terkait kuantitas survei dari Indobarometer. Refly juga bertanya soal siapa pendonor Indobarometer kepada Qodari.