Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024
Apr 18th 2024, 10:40, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Sejumlah mana sudah muncul jadi sosok yang maju di Pilkada. Mereka juga punya suara besar di Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.

"Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi, Kamis (18/7).

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Beberapa nama seperti istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya diisukan masuk dalam jajaran yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk maju di Kota Bandung. Padahal, Atalia ini adalah caleg yang mendapat suara cukup banyak di Pileg dengan 234.065 suara.

Atalia terpilih sebagai anggota DPR RI usai bertarung di Dapil I Jabar yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi dan acap kali disebut sebagai 'Dapil neraka'. Terdapat 7 nama yang lolos ke Senayan didasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar di KPU Jabar.

Ada juga nama Ahmad Sahroni dan Erwin Aksa yang digadang maju di Pilkada Jakarta.

Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Meski begitu, mereka belum ditetapkan sebagai caleg terpilih. Menurut Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPR.

Sedangkan bila terdapat permohonan PHPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post