Apr 2nd 2024, 22:29, by Vincentius Mario, kumparanHITS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh Yudha Arfandi, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik sudah melengkapi berkas tersebut, mengirimkannya, dan sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Ade Ary, Selasa (2/4).
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Terkait Berkas Perkara Kasus Kematian Dante
Ade Ary mengatakan saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus kematian Dante.
Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka, apabila berkas tahap I dinyatakan lengkap,
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," ujar Ade Ary.
Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante dan sudah ditahan.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang hingga meninggal dunia.
Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.