Apr 25th 2024, 08:59, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Orang tua selebgram Chandrika Chika datang menjenguk anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Ini menjadi kunjungan pertama mereka setelah Chika diamankan bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ayah Chandrika Chika, Jusman, mengatakan anaknya berada dalam kondisi sehat. Jusman menyebut bahwa Chika terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.
"Salah teman," kata Jusman.
Orang Tua Chandrika Chika Tak Menyangka Teman-teman Putrinya Bisa Memberikan Dampak Buruk
Jusman mengungkapkan hal itu berdasarkan keterangan dari Chika kepadanya. Chika mengatakan bahwa ada temannya yang memberikan pods berisi ganja.
"Enggak ada (alasan pakai), pertemanan biasa saja. Ada teman yang bawa pods, itu (ada) kandungan (ganja)," tutur Jusman.
Sementara itu, ibunda Chika, Poppy Putry, mengatakan bahwa ia mengenal teman-teman putrinya. Namun, ia tak menyangka justru teman putrinya dapat memberikan dampak buruk bagi anaknya.
"Ya, pasti tahulah circle Chika, selebgram biasa saja. Ada beberapa sih yang sudah kenal. Ada beberapa yang kenal," ucap Poppy.
Chika, menurut Poppy, juga selalu mengenalkan teman-temannya kepadanya maupun sang ayah.
"Karena saya selalu tanya, kalau dia izin mau ketemu sama temennya, 'Ini siapa namanya?' Dia selalu kasih tahu siapa," ujar Poppy.
Chandrika Chika diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan bersama lima orang lainnya yang merupakan temannya.
Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
Polisi menyita barang bukti berupa 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC mereka.
Menurut polisi, liquid THC itu merupakan barang bukti yang kuat, sehingga pihaknya menetapkan Chika dan kelima temannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Chika dijerat Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.