92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan
Apr 17th 2024, 12:02, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

Pemprov DKI mulai menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang telah meninggal dunia maupun yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Sebanyak 92 ribu NIK telah diajukan ke Kemendagri untuk dinonaktifkan.

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin dikutip dari Antara, Rabu (17/4).

"Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," tambahnya.

Adapun 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga yang sudah pindah tempat tinggal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024).  Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Siti Nurhaliza/ANTARA

Meski begitu, Budi menerangkan, masyarakat dapat melakukan konfimasi ulang bila masih tinggal di Jakarta, tapi NIK-nya dinonaktifkan. Caranya datang langsung ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.

Rencana penertiban NIK warga Jakarta sudah lama disampaikan Pemprov DKI. Pelaksanaannya sengaja dilakukan setelah Lebaran 2024 hingga akhir tahun nanti.

Sebelum NIK diajukan untuk dinonaktifkan, petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post