Mar 28th 2024, 09:55, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polisi menetapkan MI (18) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. Ia merupakan sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu (27/3).
"Udah, udah diamani. Udah [jadi tersangka], tapi penangannya di Polda Metro Jaya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Kamis (28/3).
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"(Sopir truk) gak punya SIM," kata Hasby saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Ada pun insiden kecelakaan beruntun itu terjadi pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.15 WIB. Kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan MI itu menabrak kendaraan lain sekitar 300 meter sebelum gerbang tol.
Ketika terlibat kecelakaan, sopir truk itu diduga melarikan diri. Ia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Hingga akhirnya, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol.
Total, ada 7 mobil yang terlibat dalam kecelakaan ini. Tak ada korban jiwa, namun 4 orang mengalami sesak dada. Para korban sudah dilarikan ke RS UKI untuk mendapat perawatan.