Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dugaan Afiliasi PDIP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dugaan Afiliasi PDIP
Mar 28th 2024, 10:42, by Hedi, kumparanNEWS

Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tak melanggar etik terkait dugaan afiliasi dengan partai politik dalam hal ini, PDIP. Dia juga dinyatakan tak melanggar mengenai dissenting opinionnya pada putusan perkara 90.

Hal tersebut diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan di ruang sidang Lantai 4 MK, JL. Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).

"Menyatakan, hakim Terlapor [Saldi Isra] tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX|/2023," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusannya.

Sidang pembacaan putusan etik Anwar Usman dkk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) di ruang sidang MK Lantai 4, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Sidang pembacaan putusan etik Anwar Usman dkk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) di ruang sidang MK Lantai 4, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," tambah Palguna.

Putusan 90 yang dikabulkan MK itu mengubah syarat capres-cawapres. Membuat Gibran, yang juga keponakan Ketua MK saat itu Anwar Usman, bisa menjadi cawapres.

Saldi Isra menjadi salah satu yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan itu. Dalam pendapatnya, ia mengaku bingung dan heran dengan putusan tersebut.

Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian. Dia menilai sikap Saldi Isra berbeda pendapat dalam putusan syarat usia capres-cawapres melanggar kode etik atau Sapta Karsa Hutama.

Andi juga melaporkan Saldi Isra karena diduga memiliki pertalian dengan PDIP. Yang ini juga diduga melanggar etik sebagai hakim konstitusi.

Namun, MKMK memiliki pertimbangan sendiri. Dan menyatakan dalil laporan tersebut tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post