Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga dia terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Nama Harvey tak asing di telinga publik. Siapa dia dan seperti apa kasusnya?
Harvey merupakan seorang pengusaha sektor pertambangan. Pria kelahiran November 1985 ini mulai dikenal publik usai mempersunting artis Sandra Dewi pada 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta.
Keduanya kemudian menggelar resepsi pernikahan megah di Disneyland Tokyo, Jepang pada 14 November 2016. Harvey dikaruniai dua orang anak pada 2017 dan 2019.
Bisnis Harvey berkutat di pertambangan batubara di Bangka Belitung. Salah satu perusahaan yang dikomandoi olehnya yakni PT Multi Harapan Utama. Dia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan itu.
Selain itu, Harvey juga disebut punya saham di sejumlah perusahaan batubara lainnya.
Namun kasus Harvey ini bukan terkait dengan batubara, tetapi timah. Menurut Kejagung, Harvey ini merupakan perwakilan dari sebuah perusahaan PT RBT untuk bermufakat jahat melakukan korupsi di lingkungan pertambangan PT Timah.
Harvey ditahan oleh penyidik Kejagung pada Rabu (27/3). Dia belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut.
Bagaimana perannya?
Pada 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pertemuan kerap terjadi antara keduanya. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Harvey kemudian menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya.
Dalih penerimaan untung tersebut yakni disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim. Helena merupakan tersangka ke-15 yang dijerat Kejagung dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari pertama.
Kasus Korupsi Timah
Total ada 16 orang tersangka yang dijerat oleh Kejagung dalam kasus ini. Kejagung masih menghitung dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Berikut daftar para tersangkanya:
Thamron alias Aon yang menjabat sebagai Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM);
Achmad Albani yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang di CV VIP;
SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021;
Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018;
BY selaku Mantan Komisaris CV VIP;
RI selaku Direktur Utama PT SBS;
RL selaku General Manager PT TIM;
Achmad Albani selaku Manager operational CV VIP;
SP merupakan Direktur Utama PT RBT;
RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk;
Crazy rich PIK, Helena Lim, selaku Manager PT QSE; dan