Mar 30th 2024, 16:07, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengumumkan perpanjangan penutupan pendakian di gunung di Jawa Barat tersebut. Setelah ditutup selama 3 bulan sejak 31 Desember 2023, penutupan jalur pendakian di Gunung Gede Pangrango diperpanjang hingga 14 April 2024 mendatang.
Alasan penutupan tersebut dilakukan karena cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung hingga bulan depan sehingga dapat mengancam keselamatan pendaki.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Sapto Aji, mengatakan pendakian sudah ditutup sejak 31 Desember dan sedianya kembali dibuka 31 Maret 2024. Namun pendakian belum bisa dibuka kembali di akhir bulan ini.
"Berdasarkan surat edaran nomor 08/BBTNGGP/Tek/B/03/2024 tentang penutupan kegiatan pendakian, penutupan diperpanjang hingga 14 April 2024," kata Sapto seperti dikutip Antara, Sabtu (30/3).
Salah satu pertumbangan diperpanjangnya penutupan tersebut adalah prospek prakiraan hujan selama satu bulan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BMKG memperkirakan hingga satu bulan ke depan masih berpotensi terjadi cuaca ekstrem.
Perpanjangan Penutupan di Gunung Gede Pangrango
Perpanjangan penutupan pendakian tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang selama ini banyak dikunjungi pendaki yang jumlah per harinya mencapai 500 orang lebih, ditambah pembersihan jalur pendakian dari sampah.
"Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal," katanya.
Pengamanan jalur pendakian selama penutupan melibatkan berbagai kalangan termasuk masyarakat sekitar, sehingga upaya pendakian ilegal dapat ditekan dan sanksi tegas yang kerap diberikan dapat membuat efek jera bagi pendaki nakal.
"Kita pantau semua jalur termasuk jalur tidak resmi melibatkan warga sekitar ketika mendapati pendaki ilegal langsung dikenakan sanksi tidak dapat mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh gunung di Indonesia," katanya.