Pengusaha Minta Pemerintah Tegas Apabila TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di RI
26 Mar 2024
Pemerintah didesak mengambil sikap tegas apabila Tiktok Shop tidak mengikuti aturan di Indonesia. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Erik Hidayat, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Tiktok bisa mengancam keberlangsungan usaha UMKM.
Erik menegaskan UMKM perlu mendapat perlindungan. Ia tidak mau kalau Tiktok berinvestasi besar di Tanah Air, tetapi bisa mengakali aturan semaunya.
"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM. Dampak atas pembelian ini bisa berakibat fatal pada keberlangsungan UMKM kita," kata Erik, Selasa (26/3).
Erik menilai dilakukannya revisi Permendag 31 tahun 2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Dalam Permendag dikatakan, platform media sosial tidak boleh terhubung (interkoneksi) dengan aktivitas jual beli daring atau e-commerce. Apalagi melakukan atau menyediakan layanan transaksi.
Erik menyebut pada Pasal 13 Permendag tersebut, PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (e-commerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial). Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya.
"Jelas bahwa mayoritas kepemilikan (Tiktok di Tokopedia) akan sangat mempengaruhi keputusan perusahaan. Perlindungan data konsumen, termasuk data trend dan habit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," ujar Erik.
"Mereka bisa seenaknya meng-copy produk yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat kita, menjualnya dengan harga lebih murah dan lain-lain. Yang ini bisa sangat berdampak pada UMKM kita. Di sinilah peran pemerintah seharusnya. Bisa memberikan kontrol dan perlindungan dari apa-apa saja yang bisa merugikan kita," tambahnya.
Erik meminta semua pihak turut mengawasi terjadinya pembiaran ketidakpatuhan Tiktok melalui Tiktok Shop terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Apalagi, kata Erik, peringatan atau wanti-wanti juga sudah disuarakan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Jika ada kompromi maka perlu diselidiki apa itu bentuknya. Apalagi jika menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha UMKM," tutur Erik.