Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Arief Hidayat tak terbukti melanggar etik terkait sikap dissenting opinion pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat usia capres-cawapres. Hal tersebut diputus MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).
"Menyatakan: Hakim Terlapor [Arief] tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Palguna saat membacakan putusan.
Putusan 90 yang dikabulkan MK itu mengubah syarat capres-cawapres. Membuat Gibran, yang juga keponakan Ketua MK saat itu Anwar Usman, bisa menjadi cawapres.
Arief Hidayat menjadi salah satu yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan itu. Bahkan ia menyatakan pendapatnya bahwa putusan itu janggal.
Arief juga dinyatakan tak terbukti melanggar etik mengenai posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMN) Indonesia.
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," tambah Palguna.
Dalam laporan ini, Arief Hidayat dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Berkeadilan terkait sikap perbedaan pendapat dalam putusan perkara 90. Dia juga dilaporkan terkait posisinya sebagai PA GMNI karena diduga ada pertalian dengan partai politik.
Menurut MKMK, laporan tersebut tidak terbukti. MKMK menyatakan tidak terdapat pelanggaran Sapta Karsa Hutama pada sikap dan posisi Arief Hidayat.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian duduk perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta Pertimbangan Hukum dan Etika di atas, dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, in casu Prinsip Integritas serta Prinsip Kesopanan dan Kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama, yang dilakukan oleh Hakim Terlapor sebagaimana didalilkan oleh Pelapor," ujar Palguna.